Pelopor dan Pelapor atau disebut 2P adalah Sikap Positif dan Semangat yang harus dimiliki oleh Anak Indonesia.
Pelopor di sini adalah bagaimana anak-anak diharapkan dapat memulai aksi/kontribusi positif dan sebagai agen perubahan.
Sementara sebagai pelapor, anakk-anak diharapkan dapat melaporkan segala hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak melalui berbagai macam saluran yang telah disediakan oleh negara.
Sumber : Klik disini !

Tidak ada komentar:
Posting Komentar